Perbedaan budaya dan syariat Islam yang utama terletak pada sumber hukumnya. Syariat Islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadits, sedangkan budaya bersumber dari akulturasi tradisi lokal termasuk di Indonesia.
Salah satu proses masuknya Islam ke Indonesia adalah dengan akulturasi dengan budaya. Alhasil banyak yang tidak sadar akan perbedaan tradisi lokal vs syariat dan ini memunculkan praktik-praktik budaya yang orang kira sebagai ajaran Islam.

Praktik Budaya yang Kerap Dikira Ajaran Islam
Budaya dan syariat Islam dalam akulturasi di Indonesia termasuk kuat. Akhirnya muncul praktik budaya yang masyarakat anggap sebagai ajaran Islam. Berikut beberapa praktik tersebut:
1. Tradisi Tahlilan
Salah satu bentuk akulturasi budaya dan syariat Islam adalah tradisi tahlilan. Tradisi tahlilan adalah sarana berkumpul masyarakat di Indonesia untuk mendoakan jenazah yang sudah wafat di waktu-waktu tertentu sesuai hitungan.
Mulanya, tahlilan adalah metode dakwah dari walisongo. Islam masuk secara perlahan kepada masyarakat salah satunya melalui metode akulturasi ini. Ajaran Islam untuk berdoa, berakulturasi dengan proses tahlilan yang sudah masyarakat anut.
Jadi pada dasarnya tahlilan bukanlah ritual ibadah asli yang Islam ajarkan. Islam memang mewajibkan untuk saling mendoakan, bersedekah, serta saling membantu. Namun menjalankan format acara peringatan dengan perhitungan hari tertentu bukanlah sebuah kewajiban.
Perlu masyarakat pahami bahwa tidak menjalankan tahlilan pun bukan berarti meninggalkan syariat Islam. Tahlilan hanya tradisi sosial dengan pahala sedekah. Banyak yang masih menganggap tahlilan adalah kewajiban dalam Islam, sehingga kerap berjalan di tengah masyarakat.
2. Tradisi Halalbihalal
Bentuk akulturasi budaya Islam lainnya adalah halalbihalal. Bagi umat muslim di Indonesia, melakukan halalbihalal sebagai konsep silaturahmi saat Idulfitri adalah hal yang umum dan lumrah berjalan.
Bahkan banyak yang menganggapnya sebagai kewajiban dan termasuk syariat Islam yang utama. Padahal, sejarah istilah halalbihalal ini berasal dari tokoh bangsa dan ulama lokal di Indonesia.
Budaya dan syariat Islam kala itu membentuk proses khusus ini. Islam memang mengajarkan harus saling memaafkan. Namun format dan proses halalbihalal adalah kreasi budaya di Indonesia dan tidak ada di negara timur.
Acara ini bisa dimaknai sebagai tradisi positif yang bisa bernilai ibadah untuk saling memaafkan dan bersilaturahmi. Sedangkan hukumnya sendiri bukan sebuah kewajiban untuk melakukan halalbihalal karena tidak ada dalam ajaran Islam.
3. Sesajen
Pembuatan sesajen juga bukan termasuk praktik budaya Islam yang sesuai syariat. Sesajen adalah persembahan berupa makanan yang peletakannya di tempat keramat. Tujuan pemberian sesajen berkaitan dengan tradisi lama sebelum Islam hadir di Indonesia.
Pada dasarnya pemberian sesajen bertentangan dengan ajaran Islam. Sesajen ditujukan untuk makhluk halus dan tempat yang tidak seharusnya disembah. Konsep Islam tidak mengenal ini dan bahkan melarangnya.
Akan lebih baik jika konsep berbagi ini beralih ke kebutuhan sedekah makanan sesama umat manusia. Jadi bukan lagi untuk persembahan tempat keramat atau makhluk halus, tapi untuk umat manusia yang membutuhkan.
4. Hari Sial dan Penentuan Hari Baik
Kepercayaan tradisional di Indonesia juga kerap berkaitan dengan perhitungan primbon. Perhitungan ini menjadi dasar seseorang menentukan hari sial atau hari baik untuk melangsungkan sebuah acara.
Padahal dalam pandangan Islam, semua hari adalah baik dan tidak ada konsep hari pembawa sial. Jadi segala proses berkegiatan asal dengan tujuan baik bisa berlangsung di hari mana saja dan tanggal kapan saja.
Penting untuk menghapus prasangka buruk pada susunan hari tertentu atau mengagungkan hari lainnya. Konsep penentuan hari ini bisa menjadi acuan untuk membedakan budaya dan syariat Islam yang tepat untuk diikuti.
5. Jimat Perlindungan Huruf Arab
Budaya dan syariat Islam yang saling bergabung juga membentuk kepercayaan penggunaan jimat dengan bahasa Arab. Banyak yang menganggap Islam memperbolehkan memakai jimat pelindung asal memakai bahasa Arab atau potongan ayat Al-Qur’an.
Nyatanya, menuliskan huruf Arab tidak serta merta menjadikan sebuah jimat menjadi kebutuhan yang sah. Kedudukan benda seperti ini dengan tujuan apa pun tetap sama sebagai jimat yang dilarang dalam Islam.
Seorang muslim dan muslimah tidak boleh menyandarkan perlindungan pada sebuah benda. Perlu adanya pemurnian ajaran Islam yang jelas dalam hal ini termasuk melalui doa dan dzikir yang tepat.
Penutup
Sebagai seorang muslim dan muslimah, penting untuk memahami batasan antara budaya dan syariat Islam dengan baik. Apa yang memang terkandung dalam syariat Islam bisa tetap dijalankan, sedangkan yang melanggar dengan hanya dasar budaya bisa ditinggalkan.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pandangan dengan santun.